Penulis ; Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Adanya informisi terjadinya indikasi pemungutan biaya kepengurusan prona tahun 2016 yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Pamekasan Madura Jawa Timur, nampaknya langsung ditanggapi serius oleh pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Pamekasan.
BPN Pamekasan menyatakan, bahwa dalam kasus tersebut pihaknya bersih dari keterlibatan indikasi pungutan biaya prona tahun 2016 yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di birokrasi tingkat desa/kelurahan.
“Jujur kami kecewa dengan adanya pungutan biaya prona yang terjadi di desa branta pesisir yang di lakukan oleh oknum aparatur birokrasi desa setempat. Perlu kami tegaskan bahwa prongram prona itu betul-betul program gratis dari pemerintah yang digulirkan untuk masyarakat miskin yang ingin mendapatkan sertipikat kepemilikan tanah yang sah secara hukum,” Jelas Nurcahya, Kasi HTPT, BPN Pamekasan saat dikonformasi diruang kerjanya, Kamis (12/1).
Nurcahya menegaskan, dalam kepengurusan prona tersebut pemohon hanya dibebani biaya untuk kelengkapan persyaratan administrasi sebagai persaratan untuk mengikuti prona. Salah satunya, foto copy berkas asal tanah, pengadaan beton batal batas serta administrasi lainnya.
Nurcahya juga menambahkan, bahwa kekecewaan pihaknya terhadap oknum aparat birokrasi desa yang melakukan pungutan biaya prona tersebut karena beban tanggungan biaya yang diberatkan kepada pemohon angkanya terlalu tinggi melampai batas yang seharusnya dibebankan kepada pemohon prona.
Selain itu, pihaknya juga berjanji akan melakukan tindakan tegas serta akan memberikan sangsi berat kepada jajarannya jika kedapatan terlibat dengan masalah pungutan biaya prona.