Sorotpublik.com – Sumenep, Kedua kalinya, sejumlah aktivis Komisi Pemuda dan Masyarakat (Kompak) Giliraja, kecamatan Giligenting, kembali luruk Komisi II DPRD Sumenep, madura, Jawa Timur, Senin (21/03/2016).
Mereka menilai Anggota Komisi II DPRD Sumenep gagal memahami status proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Giliraja dengan istilah proyek multiyears.
“Ternyata, anggota komisi II tidak paham, proyek PLTD itu multiyears apa bukan, Mereka bingung saat saya bantah bahwa proyek multiyears sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 21 tahun 2011 pasal 54 ayat 6, bahwa proyek tahun jamak harus selesai sebelum masa jabatan kepala daerah (bupati) berakhir,” papar Romza, Sekretaris KompaK ditemui usai audiensi.
Menurutnya, jika mengacu kepada peraturan tersebut, Pemkab Sumenep seharusnya sudah menuntaskan proyek PLTD Giliraja pada tahun 2015 lalu.
“Sebelum bupati Busyro Karim berakhir masa jabatannya pada tahun 2015, proyek PLTD yang sebelumnya diklaim multiyears harusnya sudah selesai,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah masih tidak serius untuk menuntaskan proyek PLTD yang dibutuhkan warga Giliraja.
“Dengan fakta yang seperti ini, legislatif dan eksekutif belum serius mengawal kelistrikan di daerah kami, apalagi pihak ESDM malah tidak ada dalam pertemuan tadi,” ucapnya kecewa.
Baginya, alasan kekurangan dana yang sering disampaikan bisa diusahakan dengan berbagai pola. Diantaranya, bisa dengan cara sharing anggaran dengan pemprov, pusat, maupun pihak swasta.
Hal senada juga diungkapkan okeh Ketua Aliansi Pemuda dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Giliraja yang juga ikut dalam audiensi, A Rofiq, menyatakan minimnya anggaran yang dikucurkan dari Pemkab Sumenep dianggap tidak menunjukkan keseriusan untuk melaksanakan percepatan realisasi proyek tersebut, bahkan pihaknya mengusulkan agar dana pengadaan PLTD bisa juga diambilkan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Santos yang beroperasi di daerahnya.
“Dana CSR yang setiap tahun dicairkan kepada empat desa di Giliraja cukup besar, makanya itu juga harus dialokasikan untuk pengadaan PLTD agar cepat selesai,” ujarnya.
Dana CSR itu, lanjut Rofiq, biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik jalan desa maupun lainnya.
“Sekarang infrastruktur di setiap desa sudah ada dari DD (dana desa) dan ADD (alokasi dana desa). Jadi, tidak salah jika dana CSR itu digunakan untuk pengadaan PLTD,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep AF. Hari Ponto mengatakan, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak eksekutif guna membahas percepatan realisasi PLTD tersebut.
“Kami akan segera membahasnya dengan eksekutif, dalam hal ini ESDM, agar bisa terjawab apa yang menjadi keluhan warga Giliraja, dan kami akan turun langsung ke lokasi,” pungkasnya. (Fin)