Tak Kunjung Laporan Terkait BB Hasil Putusan PN, Kejari Situbondo Layangkan Surat Kedua kepada ADM KKPH

Jumat, 1 Februari 2019 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Kasi Pidum Kejari Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur secara resmi melayangkan surat ke-2 kepada Administratur Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (ADM KKPH) Bondowoso. Surat itu terkait permintaan laporan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Barang Bukti (BB) perkara pemberantasan dan perusakan hutan.

“Ini merupakan surat kedua yang kami layangkan kepada pihak Perhutani. Di mana surat yang sama sebelumnya dengan nomor: B-28/0.5.39/Euh.1/1/2019 tanggal 04 Januari 2019, hampir 1 bulan tidak mendapat respon,” ungkap Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, Jumat (01/02/2019).

Bagus menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2017-2018 ada 13 perkara illegal logging yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Berdasarkan putusan tersebut, terdapat beberapa BB yang dirampas untuk negara dan telah dilaksanakan lelang oleh Kejaksaan sesuai surat lelang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, sebagian BB dikembalikan ke pihak Perhutani.

“Karena BB ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan merupakan aset dari negara termasuk aset dari Perhutani. Maka sudah menjadi kewajiban bagi Perhutani untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Kejaksaan bahwa BB sudah dilelang dan disetorkan ke kas negara melalui prosedur lelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu diperbolehkan, asal memberi laporan kepada kami,” terangnya.

Karena itu, Kasi Pidum menegaskan akan memproses perkara ini sampai selesai. Apalagi, setelah muncul pernyataan dari Humas Perhutani Bondowoso yang dimuat di media cetak bahwa BB yang sudah dikembalikan ke Perhutani sudah menjadi kewenangannya dan tidak perlu ada laporan terhadap Kejaksaan.

“Kami akan tetap meminta laporan, sampai surat ketiga apabila memang tidak diindahkan atau dilaksanakan, kami akan melemparkan perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi. Jadi bukan lagi Pidum yang bergerak, tapi mungkin bidang Intelijen atau Pidana Khusus,” pungkas Bagus.

Berita Terkait

Alumni SMPN 5 Pamekasan Menggelar Silaturrahmi Akbar
Bupati Sumenep Melantik 5 Pejabat Tinggi Pratama
KPRI RSUDMA Menorehkan Prestasi Yang Membanggakan
RSUD dr. H. Moh. Anwar Menunjukkan Peningkatan
Tim Sar Akhirnya Temukan Korban Kecelakaan Laut
Pelayanan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Terus Meningkat
Polres Kabupaten Pamekasan Lakukan Uji Food Safety
RSUDMA Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Modern

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 19:29 WIB

Alumni SMPN 5 Pamekasan Menggelar Silaturrahmi Akbar

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:57 WIB

Bupati Sumenep Melantik 5 Pejabat Tinggi Pratama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:14 WIB

KPRI RSUDMA Menorehkan Prestasi Yang Membanggakan

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:57 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Menunjukkan Peningkatan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:52 WIB

Tim Sar Akhirnya Temukan Korban Kecelakaan Laut

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Alumni SMPN 5 Pamekasan Menggelar Silaturrahmi Akbar

Senin, 20 Jul 2026 - 19:29 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Sumenep Melantik 5 Pejabat Tinggi Pratama

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:57 WIB

BERITA TERKINI

KPRI RSUDMA Menorehkan Prestasi Yang Membanggakan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:14 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Menunjukkan Peningkatan

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:57 WIB

BERITA TERKINI

Tim Sar Akhirnya Temukan Korban Kecelakaan Laut

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:52 WIB