Tak Kunjung Laporan Terkait BB Hasil Putusan PN, Kejari Situbondo Layangkan Surat Kedua kepada ADM KKPH

Jumat, 1 Februari 2019 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Kasi Pidum Kejari Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur secara resmi melayangkan surat ke-2 kepada Administratur Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (ADM KKPH) Bondowoso. Surat itu terkait permintaan laporan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Barang Bukti (BB) perkara pemberantasan dan perusakan hutan.

“Ini merupakan surat kedua yang kami layangkan kepada pihak Perhutani. Di mana surat yang sama sebelumnya dengan nomor: B-28/0.5.39/Euh.1/1/2019 tanggal 04 Januari 2019, hampir 1 bulan tidak mendapat respon,” ungkap Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, Jumat (01/02/2019).

Bagus menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2017-2018 ada 13 perkara illegal logging yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Berdasarkan putusan tersebut, terdapat beberapa BB yang dirampas untuk negara dan telah dilaksanakan lelang oleh Kejaksaan sesuai surat lelang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, sebagian BB dikembalikan ke pihak Perhutani.

“Karena BB ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan merupakan aset dari negara termasuk aset dari Perhutani. Maka sudah menjadi kewajiban bagi Perhutani untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Kejaksaan bahwa BB sudah dilelang dan disetorkan ke kas negara melalui prosedur lelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu diperbolehkan, asal memberi laporan kepada kami,” terangnya.

Karena itu, Kasi Pidum menegaskan akan memproses perkara ini sampai selesai. Apalagi, setelah muncul pernyataan dari Humas Perhutani Bondowoso yang dimuat di media cetak bahwa BB yang sudah dikembalikan ke Perhutani sudah menjadi kewenangannya dan tidak perlu ada laporan terhadap Kejaksaan.

“Kami akan tetap meminta laporan, sampai surat ketiga apabila memang tidak diindahkan atau dilaksanakan, kami akan melemparkan perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi. Jadi bukan lagi Pidum yang bergerak, tapi mungkin bidang Intelijen atau Pidana Khusus,” pungkas Bagus.

Berita Terkait

SMK Negeri 1 Kalianger Gelar On The Job Training
Puskesmas Talango Mengadakan Rapat Minlok Linsek
SMAN 1 Sumenep Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Ucapan Terimakasi Kepala SMAN 1 Arjasa Kepada Dinas Pendidikan
Polsek Pasongsongan Ungkap Pelaku Kasus Pencurian
Pengusaha Cemilan di Pamekasan Perbaiki Jalan Rusak
2 Warga Batang Batang Diringkus Polisi
Petani di Desa Poreh Sumenep Tersambar Petir

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 08:18 WIB

SMK Negeri 1 Kalianger Gelar On The Job Training

Kamis, 18 September 2025 - 15:40 WIB

Puskesmas Talango Mengadakan Rapat Minlok Linsek

Kamis, 18 September 2025 - 13:12 WIB

SMAN 1 Sumenep Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 18 September 2025 - 10:38 WIB

Ucapan Terimakasi Kepala SMAN 1 Arjasa Kepada Dinas Pendidikan

Rabu, 17 September 2025 - 15:14 WIB

Polsek Pasongsongan Ungkap Pelaku Kasus Pencurian

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SMK Negeri 1 Kalianger Gelar On The Job Training

Jumat, 19 Sep 2025 - 08:18 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Talango Mengadakan Rapat Minlok Linsek

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:40 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Sumenep Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW

Kamis, 18 Sep 2025 - 13:12 WIB

BERITA TERKINI

Ucapan Terimakasi Kepala SMAN 1 Arjasa Kepada Dinas Pendidikan

Kamis, 18 Sep 2025 - 10:38 WIB

BERITA TERKINI

Polsek Pasongsongan Ungkap Pelaku Kasus Pencurian

Rabu, 17 Sep 2025 - 15:14 WIB