Penulis: Ainur/Kiki
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur secara resmi melayangkan surat ke-2 kepada Administratur Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (ADM KKPH) Bondowoso. Surat itu terkait permintaan laporan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Barang Bukti (BB) perkara pemberantasan dan perusakan hutan.
“Ini merupakan surat kedua yang kami layangkan kepada pihak Perhutani. Di mana surat yang sama sebelumnya dengan nomor: B-28/0.5.39/Euh.1/1/2019 tanggal 04 Januari 2019, hampir 1 bulan tidak mendapat respon,” ungkap Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, Jumat (01/02/2019).
Bagus menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2017-2018 ada 13 perkara illegal logging yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Berdasarkan putusan tersebut, terdapat beberapa BB yang dirampas untuk negara dan telah dilaksanakan lelang oleh Kejaksaan sesuai surat lelang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, sebagian BB dikembalikan ke pihak Perhutani.
“Karena BB ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan merupakan aset dari negara termasuk aset dari Perhutani. Maka sudah menjadi kewajiban bagi Perhutani untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Kejaksaan bahwa BB sudah dilelang dan disetorkan ke kas negara melalui prosedur lelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu diperbolehkan, asal memberi laporan kepada kami,” terangnya.
Karena itu, Kasi Pidum menegaskan akan memproses perkara ini sampai selesai. Apalagi, setelah muncul pernyataan dari Humas Perhutani Bondowoso yang dimuat di media cetak bahwa BB yang sudah dikembalikan ke Perhutani sudah menjadi kewenangannya dan tidak perlu ada laporan terhadap Kejaksaan.
“Kami akan tetap meminta laporan, sampai surat ketiga apabila memang tidak diindahkan atau dilaksanakan, kami akan melemparkan perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi. Jadi bukan lagi Pidum yang bergerak, tapi mungkin bidang Intelijen atau Pidana Khusus,” pungkas Bagus.