Tak Kunjung Laporan Terkait BB Hasil Putusan PN, Kejari Situbondo Layangkan Surat Kedua kepada ADM KKPH

Jumat, 1 Februari 2019 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Kasi Pidum Kejari Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur secara resmi melayangkan surat ke-2 kepada Administratur Kepala Kesatuan Pemangku Hutan (ADM KKPH) Bondowoso. Surat itu terkait permintaan laporan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Barang Bukti (BB) perkara pemberantasan dan perusakan hutan.

“Ini merupakan surat kedua yang kami layangkan kepada pihak Perhutani. Di mana surat yang sama sebelumnya dengan nomor: B-28/0.5.39/Euh.1/1/2019 tanggal 04 Januari 2019, hampir 1 bulan tidak mendapat respon,” ungkap Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Situbondo, Jumat (01/02/2019).

Bagus menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2017-2018 ada 13 perkara illegal logging yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Berdasarkan putusan tersebut, terdapat beberapa BB yang dirampas untuk negara dan telah dilaksanakan lelang oleh Kejaksaan sesuai surat lelang dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian, sebagian BB dikembalikan ke pihak Perhutani.

“Karena BB ini memiliki nilai ekonomis tinggi dan merupakan aset dari negara termasuk aset dari Perhutani. Maka sudah menjadi kewajiban bagi Perhutani untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Kejaksaan bahwa BB sudah dilelang dan disetorkan ke kas negara melalui prosedur lelang atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu diperbolehkan, asal memberi laporan kepada kami,” terangnya.

Karena itu, Kasi Pidum menegaskan akan memproses perkara ini sampai selesai. Apalagi, setelah muncul pernyataan dari Humas Perhutani Bondowoso yang dimuat di media cetak bahwa BB yang sudah dikembalikan ke Perhutani sudah menjadi kewenangannya dan tidak perlu ada laporan terhadap Kejaksaan.

“Kami akan tetap meminta laporan, sampai surat ketiga apabila memang tidak diindahkan atau dilaksanakan, kami akan melemparkan perkara ini ke ranah tindak pidana korupsi. Jadi bukan lagi Pidum yang bergerak, tapi mungkin bidang Intelijen atau Pidana Khusus,” pungkas Bagus.

Berita Terkait

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan
Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan
Beberapa Akses Jalan Kabupaten Rusak Parah
Akses Jalan Poros Desa Seperti Persawahan

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:07 WIB

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:09 WIB

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:32 WIB

Kades Pajenangger Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB

BERITA TERKINI

RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan

Jumat, 9 Jan 2026 - 07:07 WIB

BERITA TERKINI

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Jumat, 9 Jan 2026 - 05:11 WIB

BERITA TERKINI

Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Kamis, 8 Jan 2026 - 20:09 WIB