Penulis: Ainur/Kiki
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Feri Nur Herdianto (30), salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur Kesal. Hal ini dikarenakan, stimulan (honor) selama menjadi BPD tidak pernah diberikan.
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Feri menceritakan awal mula diangkat menjadi anggota BPD Desa Kapongan, yakni sejak bulan September 2018. Saat itu, ia ditunjuk menggantikan Abdul Aziz yang diangkat menjadi staf.
“Jadi, saya ditunjuk sebagai BPD Desa Kapongan terhitung sejak bulan 9 tahun 2018 menggantikan Abdul Aziz. Waktu itu Abdul Aziz bertanya kepada saya, apakah kamu mau menggantikan saya sebagai BPD? Kemudian saya mengiyakan tanpa ada musyawarah BPD. Berarti dalam hal ini, saya menjadi BPD hasil penunjukan dari Abdul Aziz. Sedangkan, laporan Ketua BPD kepada anggota yang lain, saya diangkat sudah melalui musyawarah,” ujarnya, Selasa (02/04/2019).
Lanjut lanjut, Feri mengungkapkan bahwa selama diangkat menjadi anggota BPD, ia tidak pernah diikutsertakan dalam rapat internal BPD seperti Musdus. Bahkan, ia tidak pernah menerima gaji sedikitpun terhitung 8 bulan sejak diangkat BPD sampai sekarang. Padahal, namanya sudah tercantum dalam struktur yang ada di desa.
“Semenjak saya menjadi BPD, saya tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat kecuali Musrenbang. Tidak hanya itu, mulai bulan September 2018 sampai hari ini, saya belum menerima honor sebagai BPD. Makanya, saya berharap kepada desa utau Ketua BPD untuk memberikan hak saya, yaitu berupa stimulan sekitar 400 ribu per-bulannya,” harap Feri dengan nada kesal.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Kapongan, Yuli Rahman saat dikonfirmasi via telepon meminta jurnalis sorotpublik.com agar mengklarifikasi persoalan ini kepada Ketua BPD. Sebab, kata Kades, semua alokasi dana operasional dan stimulan anggota BPD dari desa sudah diberikan terhadap Ketua BPD yang memiliki tugas dan kewenangan.
“Iya, kalau dari desa sudah turun ke Ketua BPD. Namun, persoalan haknya Feri sebagai anggota BPD tidak diberikan, itu bisa dikroscek atau minta klarifikasi langsung kepada Ketua BPD,” terang Yuli Rahman.
Selanjutnya, Ketua BPD Desa Kapongan Sujarwo memberikan alasan terkait stimulan Feri Nur Herdianto sebagai anggota BPD yang tidak diberikan. Menurutnya, nama Feri baru terdaftar sejak bulan Januari 2019.
“Iya, memang Feri ditunjuk sebagai anggota BPD pengganti mulai bulan September 2018. Tetapi, dari bulan 9 sampai bulan 12 tahun 2018 nama Feri belum terdaftar. InsyaAllah, SK-nya baru turun di bulan Januari 2019 kemarin. Sehingga, saya tidak berani memberikannya stimulan,” jelasnya.
Sujarwo juga mengaku pihaknya kasihan kepada Feri. Karena itu, ia berjanji akan melakukan musyawarah dengan anggotanya untuk iuran dan diberikan kepada Feri sebagai stimulan mulai bulan 9 sampai bulan 12 tahun 2018.
“Sementara, stimulan bulan Januari sampai bulan April tahun 2019, kita masih menunggu anggaran turun dari Desa. Kan anggota BPD masih belum menerima stimulan semua. Iya, kalau nanti namanya tercantum pasti akan saya berikan,” pungkas Sujarwo.