Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Seorang pemuda berinisial DN (18) warga Desa Banjar Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dilaporkan ke jajaran kepolisian Polres sumenep, Selasa (22/11/16).
Ia dilaporkan atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap YMA (16) warga Desa Batu Dinding, Kecamatam Gapura. DN dilaporkan oleh keluarga YMA. Saat melaporkan ke Unit PPA Polres Sumenep, didampingi oleh Kepala Desa Batu Dinding, Budi Wijaya.
“Pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan ke polres, karena pelaku tidak mau bertanggungjawab,” Ungkap Budi Wijaya.
Sebelum melaporkan kasus tersebut kepada penegak hukum, sudah dilakukan mediasi, tetapi tidak digubris oleh pihak keluarga pelaku. Proses mediasi dilakukan di kantor Balai Desa Batu Dinding.
Dikatakan Budi, mediasi disaksikan langsung oleh kedua belah pihak dan juga perangkat desa Banjar Barat. Saat itu DN dengan tegas mengakui dan akan bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
“Selang beberapa hari kemudian, pelaku malah berpaling dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan,” Ujarnya.