Penulis: Ainur/Kiki
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Selama tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur berhasil menyelematkan keuangan negara sekitar Rp 1 miliar lebih. Hal tersebut diungkapkan oleh Nur Slamet, SH saat menggelar Rilis Pers akhir tahun di Aula Kejaksaan.
Menurut Kajari, capaian kinerja Kejari Situbondo selama tahun 2018 meningkat tajam dibandingkan dengan tahun 2017. Salah satu yang diraih yaitu Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Capaian Bidang Pidsus tahun 2018 di antaranya: penyelidikan sebanyak 4, penyidikan ada 3, penuntutan berjumlah 9, eksekusi 3 dan upaya hukum sebanyak 2. Termasuk, penyelematan uang negara tahun 2018 sebesar Rp 1.021.362.187, sementara di tahun 2017 hanya sekitar Rp 12.900.000,” terang Nur Slamet, Senin (31/12/2018).
“Capaian Bidang Pidana Umum (Pidum) tahun 2018 yakni: SPDP sebanyak 279, SP-3 sebanyak 22, P-17 ada 119, berkas perkara 226, P-18/P19 berjumlah 133, P-20 sebanyak 5, pengembalian SPDP 61, P21 sebanyak 228, P21-A ada 2, pengembalian perkara 1, tahap 2 sebanyak 218, terdakwa ditahan 249, terdakwa tidak ditahan 10, terdakwa anak-anak 4, pelimpahan ke pengadilan 222, banding 33, kasasi 18, eksekusi 220, upaya hukum 46 dan PNBP tilang Rp. 927.758000, serta PNBP perkara sebesar Rp. 72.956.000,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Kajari memaparkan terdapat 4 prestasi yang diraih Kejaksaan Situbondo selama tahun 2018. Yaitu, Juara 1 Sidhakarya Kejaksaan Negeri Type B Berprestasi, Juara 1 Sidhakarya Jaksa Terbaik (Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH. Selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Situbondo), Kejari Situbondo ditetapkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh Menpan RB, serta Jaksa Teladan Kejaksaan Negeri Situbondo (Handoko Alfiantoro, SH, M. Hum).
“Tentu, semua ini kami dapatkan berkat sinergitas antar semua lini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Kami berharap, di tahun 2019 lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” pungkas Nur Slamet.