Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Reklamasi untuk Lahan Pasar Desa yang terletak sekitar 30 meter disebelah barat pintu masuk Pelabuhan Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, Terancam tidak akan berlanjut. Pasalnya, Syahbandar setempat melarang dan meminta agar reklamasi untuk lahan pasar desa tersebut dihentikan.
Reza, salah seorang tokoh pemuda desa setempat, membenarkan adanya informasi tentang larangan untuk menghentikan kegiatan reklamasi pantai yang dipruntukkan sebagai lahan pasar desa branta pesisir itu dari pihak Syahbandar setempat kepada pihak desa.
“Informasi itu memang benar apa adanya, dan kami sebagai putra daerah merasa miris dan penuh rasa kecewa terhadap sikap Syahbandar yang sudah lama ada di desa kami yang pada saat ini sudah tidak bisa bersinergi seperti dulu lagi dengan pihak aparatur pemerintah desa kami,” Papar Reza kepada media sorotpublik.com dengan penuh nada sesal, senin (22/05).
Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber informasi yang berhasil dihimpun oleh media sorotpublik.com di sekitar lokasi, banyak pihak mengatakan bahwa pihak Syahbandar memang telah melarang dan minta pihak desa setempat agar tidak melanjutkan pekerjaan reklamasi untuk lahan pasar desa tersebut. Pasalnya, pihak pemerintahan desa setempat sampai saat ini masih belum bisa memenuhi kelengkapan persyaratan Izin yang sesuai seperti yang diinginkan oleh pihak Syahbandar.
Sementara itu, Pihak desa menyangkal hal tersebut tidak benar. Sebab, semua item permintaan Syahbandar terkait masalah Izin tersebut diakui sudah dipenuhi oleh pihak desa setempat, sesuai dengan petunjuk yang diinginkan oleh pihak Syahbandar. Bahkan Syarat kelengkapan administrasi yang dipenuhinya itu, juga diakui sudah sesuai prosedur yang diatur oleh Pemerintah.
“Semua item persyaratan tentang Izin itu, sebenarnya sudah kami penuhi dan kami ajukan sesuai dengan petunjuk yang diminta oleh pihak Syahbandar. Akan tetapi, kenapa saat ini kok masih diklaim blum dipenuhi. Bahkan karena alasannya itu, pihak kami ( Pemerintah Desa ) diminta untuk menghentikan pekerjaan reklamasi. Ini kok terkesan janggal yaa.. ada apa ini sebenarnya…?,” Tegas Salah Seorang Perangkat Desa kepada media sorotpublik.com yang namanya tidak mau diekspos dimedia massa. Sebut saja Mr. X
Reklamasi pantai untuk lahan pasar desa branta pesisir yang saat ini tengah dipermasalahkan oleh Syahbandar tetsebut, merupakan sebuah wujud program desa setempat yang dicanangkan sebagai upaya untuk melakukan “Pengembangan Wilayah Pelabuhan Branta Pesisir” pasca disahkannya fungsi Pelabuhan Desa oleh Pemerintah Kabupaten setempat. Sebab, sejak saat itulah regulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat telah mengalami peningkatan yang segnifikan dan telah menimbulkan dampak terjadinya ketidakseimbangan antara kapasitas lahan usaha dan kapasitas SDM pelaku usaha.
“Jadi, karena atas dasar dampak yang ditimbulkan tersebut telah mengakibatkan kepadatan aktifitas di areal pusat perekonomian masyarakat semakin dan membuat sesak akses ekonomi, sehingga pihak desa merumuskan langkah untuk mengoptimalisasi kondisi tersebut dengan cara melakukan upaya pengembangan wilayah melalui proses mengajukan reklamasi pantai untuk dijadikan lahan baru,” Papar Mr. X Seorang Perangkat Desa.
Proses pengajuan permohonan reklamasi pantai untuk lahan pasar desa branta pesisir kepada Pemkab Pamekasan. Proposal yang diajukannya itu, juga telah melalui berbagai tahapan proses yang telah dilaluinya secara prosedural, kepada sejumlah pihak-pihak SKPD terkait dilingkungan birokrasi Pemkab Pamekasan.
“Jadi. di proposal pengajuan permohonan reklamasi pantai untuk lahan pasar desa branta pesisir sebagai program pengembangan wilayah pelabuhan desa, di dalamnya sudah mengetahui “CAMAT”, yang telah disetujui oleh “BUPATI”. Semua syarat atas dasar hasil koordinasi kami dengan pihak SKPD terkait yakni; BLH, DKP, Dinas PU, BKAD, serta BAPEMAS bidang PEMDES,” Terang Mr.X dengan nada berang.
Reklamasi pantai untuk lahan pasar desa yang di ajukan Desa Branta Pesisir kepada Pemkab setempat, luas areal yang diajuka seluas 100 Meter X 50 Meter. Sesuai aturan yang diberlakukan Syahbandar, jarak areal itu harus berada di jarak sekitar 30 Meter dari pintu gerbang masuk pelabuhan. Namun Ironisnya, Reklamasi untuk lahan pasar desa yang proses pengajuan dan izinnya itu sudah sesuai prosedur, oleh Syahbandar saat ini diminta untuk dihentikan sebelum persyaratan Izin yang di mintanya itu dipenuhi oleh Pemerintah Desa Branta Pesisir.