SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Surat ke 2 Sekertaris Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur kepada pihak H. Badrut Tamam, terkait mendirikan bangunan diatas fasilitas umum (Fasum) di Perumahan Puri Matahari Kecamatan Sampang diduga pincang.
Pasalnya, surat yang bernomer 050/609/434.208/2021 diduga belum memiliki dasar hukum yang kuat terkait klaim lahan Fasum yang di ambil alih oleh Pemkab Sampang.
Menurut H. Badrut Tamam, pihaknya memiliki surat hak kepemilikan lahan yang dikeluarkan oleh pihak pengembang perumahan yang diketahui oleh RT, Kelurahan serta Kecamatan setempat semenjak tahun 2010 lalu.
“Yang jelas, saya memahami aturan yang ada, tidak semena-mena membangun jika tidak ada dasar yang kuat,” ungkapnya, Selasa (17/08/2021) saat ditemui di kediamannya.
H. Badrut, mengaku sampai surat ke 2 yang diterimanya, belum ada langkah dari Pemkab Sampang khususnya Sekda mengirimkan pemanggilan ataupun klasifikasi kepada dirinya terkait Fasum tersebut.
Sementara itu, sesuai surat yang dilayangkan Sekdakab Yuliadi Setiyawan, pada tanggal 30 juli 2021, berdasarkan keputusan rapat tanggal 27 juli 2021 yang dihadiri oleh OPD terkait, bahwa bukti yang dimiliki H. Badrut Tamam batal secara hukum.
Penulis: Is
Editor: Heri