SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Sungguh terlalu, warga Tenggumung Wetan, Gang Delima Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur simpan sabu-sabu diselipan Al qur’an.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian melalui Kanit Idik 2 Iptu Danang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat terkait aksi jual beli sabu.
“Dari penggrebekan ini, diamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial SR, dan SR, menyimpan barang terlarang itu diselipan Al qur’an,” ungkapnya, Jumat (03/07/2020).
Danang menambahkan, pelaku SR, diketahui sangat licin dan pandai mengelabuhi petugas yang hendak menangkapnya, namun pada tanggal 26 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan saat berada di kediamannya.
“Pada saat dilakukan penggeledahan
ditemukan Alquran yang berisi 1 (satu) poket plastik berisi sabu dengan berat 0,35 gram, dan sabu dengan berat 0,40 gram,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bahwa sabu tersebut di jual dengan harga perpoket Rp.350.000 kepada setiap pelanggannya, dan kini pelakunya sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya.
Penulis: Redho
Editor: Heri