Suka Transaksi Sabu, Seorang Petani di Sumenep Diringkus Polisi

oleh
Mukid, pengedar Sabu yang diamankan Satreskoba Polres Sumenep. (Foto: Ist/SorotPublik)

Penulis: Heri/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Mukid (27), warga Dusun Sembung, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jumat (23/11/2018). Penangkapan terhadap pemuda yang berprofesi sebagai petani tersebut terjadi sekira pukul 21.00 WIB, akibat sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mohammad Heri menjelaskan, penangkapan bermula dar informasi masyarakat bahwa Mukid sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Rubaru. Sehingga, petugas Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan mengetahui posisi terakhir terlapor berada di dalam rumah Yono, warga Dusun Banakaja, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan terlapor dan ditemukan barang buktinya. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang Heri, Sabtu (24/11/2018).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Mukid, berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih.

“Termasuk 1 (satu) buah HP merek Samsung warna putih kombinasi hitam, 1 (satu) buah korek gas api warna orange kombinasi hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.Pol : M-2179-VX warna putih juga ikut diamankan,” imbuh Heri.

Kini, Mukid berikut barang buktinya telah diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.