BURU, SOROTPUBLIK.COM – Soal pembebasan lahan adat seluas 50 hektar di Petuanan Lilialy, Muhammad Taib Warhangan, S.H.,M.H salah satu pengacara buka suara.
Taib panggilan akrabnya menjelaskan, masyarakat adat Petuanan Lilialy ini sudah memiliki hak-hak yang dikuasainya secara turun menurun.
Karena itu Taib meminta kedepan ada langkah yang diambil oleh masyarakat adat untuk menata kembali dan mempertahankan hak-haknya.
Taib juga menegaskan Kepada Badan Pertanahan Nasional yang ada di Kabupaten Buru untuk bisa bersama-sama bermitra dengan masyarakat adat Petuanan Lilialy guna mempertegas status kepemilikan hak tanah melalui surat pelepasan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh masyarakat adat Petuanan Lilialy tersebut.
Atas nama masyarakat adat Taib menyampaikan, dirinya bersama rekan pengacara lainnya telah mengambil gugatan yang diajukan oleh keluarga Lawalata hingga masuk sebagai penggugat intervensi. Hal itu dilakukan karena masalah lahan tersebut ada kaitannya dengan hak-hak masyarakat adat.
Sementara masalah lahan tersebut berada pada objek kota Namlea yang masuk pada petuanan lilialy berdasarkan keputusan residen hak BB//120/2/20/17 September 1975 tentang penetapan 8 (delapan) petuanan di Kabupaten Buru.
Sehingga dalam perkara ini selaku masyarakat adat berupaya sekeras mungkin untuk memperjuangkan kembali hak-hak masyarakat adat yang selama ini mereka tidak mendapatkan hak adat tersebut.
Dengan melalui keputusan pengadilan majelis hakim pengadilan negeri Namlea, menolak seluruh gugatan penggugat asal atau penggugat dari keluarga Lawalata dan juga menolak jawaban dari pihak tergugat.
Maka dari putusan itu dijelaskan, tanah seluas 50 Hektar itu untuk keluarga Lawalata sendiri berdasarkan alat bukti yang diajukan keluarga Lawalata dari mulai P1 sampai dengan P7 nyatanya tidak bisa menjelaskan secara detail tentang keberadaan lahan seluas 50 Hektar oleh keluarga Lawalata.
Langkah ini kemudian menjadi pembuktian bahwa lahan seluas 50 Hektar itu adalah di kuasai oleh masyarakat adat Petuanan Lilialy.
Senada disampaikan Kuasa Hukum Yanto menahem, S.H, berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh masyarakat adat petuanan lilialy yang diberikan, dijelaskannya bahwa tanah yang disengketakan pada objek sengketa hari ini berada di daerah Jalan Baru Masjid Maulana Ibrahim sampai pada perbatasan Jalan Kampus Universitas iqra Buru yang di klaim kan oleh keluarga Lawalata. Namun dalam amar putusan di jelaskan, semua gugatan yang di gugat oleh Lawalata di tolak secara keseluruhan.
Penulis: Sofyan
Editor: Heri