SK Pengangkatan PJ Kades di Tolak Masyarakat

Selasa, 5 Desember 2017 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Surat Keputusan Bupati Pamekasan No.188/596/432.013/2017, Yang ditanda tangani tertanda Wabup Pamekasan, Halil, Tanggal 29 November 2017, Tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur yang telah diserah terimakan kepada seorang PNS Staf Kecamatan setempat pada hari senin sore kemarin 04 Desember 2017, menuai kritikan dan penolakan keras dari elemen masyarakat desa setempat.

Masyarakat Desa Pademawu Timur menilai, bahwa SK Pengangkatan PJ Kades tersebut sangat cacat secara hukum karena dianggap telah bertentangan dengan UU No.5 Tahun 2017 Tentang ASN, Romawi V. Mengenai Pemberhentian, Poin huruf (d.). Hal tersebut, diungkapkan oleh H. FAUZI, salah seorang perwakilan Masyarakat setempat.

Ia menegaskan, bahwa Figur PNS Staf Kecamatan Pademawu yang di angkat sebagai PJ Kades Pademawu Timur itu telah tercatat sebagai Mantan Kades setempat yang pernah dihukum atas kasus pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, paling singkat 2 (dua) dan Pidana yang dilakukan berencana.

“Jika mengacu kepada UU No. 5 Tahun 2017 Tentang ASN Romawi V. Tentang Pemberhentian pada poin huruf (d.) sudah jelas bertentangan. Tapi kenapa Pemkab Pamekasan masih mengangkatnya.., dasarnya apa…? Toh itu kan PNS tersebut seharusnya diberhentikan secara tidak hormat,” tutur H. Fauzi dengan nada geram penuh tanya, Selasa (05/12).

Ia berharap, pemerintah daerah setempat dalam hal ini seharusnya lebih teliti untuk mengeluarkan keputusan yang berkenaan dengan kebijakan Publik. Sebab jika mengacu kepada UU No. 5 Tahun 2017 Tentang ASN Romawi V. Tentang Pemberhentian dalam poin huruf (d.), Maka seharusnya PNS tersebut diberhentikan secara tidak terhormat.

Berita Terkait

Kadisdik Restui Study Tour SMPN 1 Sumenep
Kapolres Datangi Bupati Kabupaten Sumenep
Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton
Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Diduga Mencari Pencitraan
Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower
Stetmen Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Puskesmas Ambunten Gelar Pembahasan Standard Pelayanan

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:26 WIB

Kadisdik Restui Study Tour SMPN 1 Sumenep

Senin, 19 Januari 2026 - 21:05 WIB

Kapolres Datangi Bupati Kabupaten Sumenep

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:20 WIB

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Senin, 12 Januari 2026 - 09:29 WIB

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Jumat, 9 Januari 2026 - 05:11 WIB

Warga Desa Campaka Tolak Pembangunan Tower

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kadisdik Restui Study Tour SMPN 1 Sumenep

Selasa, 20 Jan 2026 - 07:26 WIB

BERITA TERKINI

Kapolres Datangi Bupati Kabupaten Sumenep

Senin, 19 Jan 2026 - 21:05 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor

BERITA TERKINI

Pengendara Sepeda Motor Seruduk Mobil Tronton

Rabu, 14 Jan 2026 - 06:20 WIB

PEMERINTAHAN

Bumdes Bunga Desa Gelar Musyawarah Desa dan Santunan Anak Yatim

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:21 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Pohon di Wilayah Pantura Tumbang

Senin, 12 Jan 2026 - 09:29 WIB