Penulis : Kur
SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Sitrul Arsyih Musa’ie, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) dijebloskan ketahanan Madaeng, Jawa timur. Diduga Sitrul, menerima participating interest (PI) 10% sebagai bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas) di wilayah Sumenep dari PT Santos Madura Offshore.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Richard Marpaung menuturkan, modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Sitrul, dengan membuka kantor perwakilan di wilayah Jakarta dan secara pribadi membuka rekening, dan diduga rekening tersebut bisa menerima aliran dana dalam bentuk rupiah dan dolar.
“Rekening pribadi secara sengaja dibuka untuk menampung dana PI sebesar 10%. Tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 UU Nomor 61 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya, Jum’at (13/10).
Richard Marpaung menambahkan, Sitrul Arsyih Musa’ie, saat ini ditaha di Rumah Tahanan Klas I Medaeng Sidoarjo, dilakukannya penahanan terhadap tersangka, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.