Penulis: Nurul H.
Editor: Kiki
JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Sidang perdana kasus pencabulan anak yang terjadi pada bulan Juli 2018 di Dusun Watu Ulo, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu digelar siang tadi, Selasa (13/08/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Dalam kasus tersebut, korban inisial SM yang masih berumur 15 tahun digilir oleh terdakwa inisial ES bersama 3 kawannya di sebuah kamar sewaan tepatnya di Dusun Watu Ulo.
Fakih Imam Kurnain, Penasehat Hukum Terdakwa menuturkan, saat ini kasus tersebut masih tahap pembukaan dari pihak jaksa.
“Saat ini masih dalam tahap dakwaan, sidang pertama dan masih tahap pembukaan dari pihak jaksa,” ungkapnya, Selasa (13/08/2019).
Dalam persidangan perdana itu, yang diproses masih 2 orang dengan berkas terpisah, sedangkan 2 orang lainnya kabur dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Fokus saat ini adalah mengkaji dan menelaah apakah dakwaan jaksa telah sesuai syarat formil dan materil dakwaan sebagaimana dalam KUHAP,” jelas Fakih.