SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Sidang tuntutan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Fauzan Adima, ditunda hingga 19 Desember 2023.
Fauzan Adima mengungkapkan, bahwa kasus yang menimpanya itu saat dirinya tengah mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Tambelangan.
“Selama puluhan tahun hidup di wilayah Jrengik tidak pernah merasakan banjir, namun akibat adanya galian C saat ini, Jrengik menjadi langganan banjir, saya sebagai Wakil Ketua DPRD Sampang wajar membela rakyat supaya tidak terdampak dari galian C,” ungkapnya, Selasa (05/12/2023).
Ia menjelaskan, akibat menyinggung soal galian C, dirinya dilaporkan ke Polres Sampang atas kasus dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana yang merupakan istri H. Madud yang mempunyai usaha tambang galian C.
“Sebagai negara demokrasi perlu menyuarakan bahaya tambang galian C, agar dampak buruk aktivitas tambang tersebut tidak menimpa masyarakat dan juga infrastruktur di Kabupaten Sampang, dan kita harus junjung tinggi asas demokrasi kita untuk terus menyuarakan sesuatu yang berpihak kepada rakyat,” tukasnya.
Penulis: Is Gandi
Editor: Heri