Penulis: Q Agus/Kiki
BANDUNG, SOROTPUBLIK.COM – Menyikapi persoalan Pasar Ciparay, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Praniko Imam Sagita meminta agar tidak ada pembangunan nasional atau hal lainnya yang berkaitan dengan lokasi itu.
Meski pun tanah tersebut berdasarkan hukum milik seseorang, Praniko menegaskan pengakuan itu harus didasari dengan keberadaan sertifikat. Jika sudah ada sertifikat, barulah itu bisa dikatakan legal atau sah, dan bisa dilakukan pembangunan.
“Kalau hanya sebatas pengakuan hukum sedang dalam proses pembuatan sertifikat tanahnya, itu bukan sebuah jaminan. Sebab, durasi pembuatan sertifikat tersebut tidak bisa ditentukan waktunya,” ungkapnya, Jumat (14/06/2019) di ruang Bamus DPRD Bandung.
Soal pembangunan Pasar Ciparay, menurutnya bisa dilakukan kapan saja. Yang terpenting, sertifikat tanah pasar tersebut sudah jelas keberadaannya.
“Kami hanya berkenginan permasalahan ini bisa selesai sesuai dengan ketentuan. Termasuk sertifikatnya bisa diperlihatkan sebagai bukti kepemilikan,” ujar Praniko.
Demikian pula menurut Aep Dedi. Rekan sekomisi Praniko itu menegaskan, setiap dilaksanakan pembangunan harus didasari hukum berupa sertifikat. Pihak terkait tidak bisa begitu saja merealisasikan setiap perencanaan hanya sekadar keinginan saja.
“Kita akan mendukung setiap pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dan program itu (pembangunan Pasar Ciparay, red) sangat sekali. Cuma disayangkan bukti sertifikatnya tidak ada,” kata Aep Dedi.
Pihaknya mengimbau masyarakat pedagang Pasar Ciparay supaya bersikap bijak dan sabar. Sebab, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan semudah membalikkan tangan.
“Selain itu, harap dihentikan penyebaran selebaran yang tidak jelas. Kita akan tunggu terbitnya sertifikat tanah tersebut,” pungkas Dedi.