Penulis: Sigit/Kiki
MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Petugas polisi di jajaran Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat dalam pekan ini berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana. Di antaranya, tindak pidana perjudian, tindak pidana peredaran uang palsu, tindak pidana pencurian kendaraan, tindak pidana penyalahgunaan sedianya obat kesehatan dan narkoba jenis sabu.
Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Wafdan M mengungkapkan, maraknya perjudian totok gelap (togel) di Majalengka terjadi di dua titik. Yakni di sekitar wilayah Kecamatan Jatiwangi dan Kecamatan Kadipaten dengan pelaku sebanyak 6 orang.
Sementara untuk tindak pidana pencurian kendaraan R2 dilakukan pelaku tunggal yang berpura-pura menjadi pengamen. Sedangkan peredaran uang palsu diduga dilakukan tiga pelaku.
“Untuk kasus togel online sementara yang menjadi bandar kita telah laporkan ke Cyber Crime di Mabes Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, begitu juga dengan pelaku utama pembuat uang palsu. Sedangkan untuk pelaku dugaan pencurian kita telah amankan berikut barang bukti yang akan dilanjut ke proses hukum,” terang Kasat Reskrim Muhammad Wafdan, Selasa (23/10/2018).
Secara bersamaan, Kasat Narkoba AKP Ahmad Nahsori SH mengungkapkan, untuk pelaku dugaan penyalahgunaan sedianya obat kesehatan berinisial R beserta sejumlah barang bukti telah diamankan.
Sedangkan AM alias Ajay dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu sementara ditetapkan sebagai pemilik atau pemakai karena pelaku mengaku mendapat barang jenis sabu dengan memesan dari seseorang di daerah Bandung.
“Sejumlah barang bukti telah kita amankan, untuk itu kita telah tetapkan Dadang (diduga penjual sabu kepada AM) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikabarkan adalah warga di Kota Bandung,” terang Kasat Narkoba, Ahmad Nahsori, Selasa (23/10/2018).