Sorotpublik.com – Sumenep, Persetruan tentang status Universitas Wiraraja kini semakin bernbuntut panjang, aset Negara yang dipakai Universitas Arya Wiraraja Sumenep, Jawa Timur mendapat hingga berujung ke kantor DPRD Sumenep.
Aset Pemkab yang berada di Universitas Wiraraja tersebut diantaranya tanah pecaton Desa Kebun Agung, Kecamatan Kota Sumenep sekitar 3,5 Hektar lebih. Selain itu juga operalih dari Yayasan Wiraraja yang merupakan milik Pemkab kepada Yayasan Arya wiraraja yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Peralihan tersebut terjadi pada masa peralihan masa jabatan Bupati KH.Ramdhan Siraj beberapa tahun lalu. Kemudian KH. Ramdhan Siraj mendirikan Yayasan Arya Wiraraja yang selanjutnya mengurus Universita Wiraraja,” kata Ach. Novel usai melakukan pertemuan dengan Komisi II DPRD.
Sementara Pembina Universitas Wiraraja KH. Ramdhan Siraj enggan berkomentar. Usai melakukan pertemuan, mantan Bupati dua periode tersebut langsung buru-buru masuk ke dalam mobilnya.
“Ma’af saya buru-buru mau shalat,” ucapnya pendek.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumenep AF Hari Pontoh menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan antara pelapor dan terlapor. Namun, dia memastikan belum ada kesimpulan akhir terkait masalah ini. Karena masih pertemuan awal, hanya mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor.
“Kami masih akan terus menyelesaikan masalah ini. Sebab, ini sangat komplek. Sehingga, membutuhkan kajian yang sangat mendalam,” jelas AF Hari Ponto. (Rul/Fin).