Sengketa Pilkades Matanair, Tim Pemilihan Kabupaten; Bupati Telah Laksanakan Putusan Pengadilan

Rabu, 16 Maret 2022 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Moh. Ramli. Foto: sorotPublik.

Moh. Ramli. Foto: sorotPublik.

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Soal sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tim pemilihan kabupaten menegaskan Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan pengadilan.

Ketua II Tim Pemilihan Kabupaten Moh. Ramli menyampaikan, sehubungan dengan adanya penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tertanggal 3 Februari 2022 Nomor 37/PEN-EKS/2020/PTUN.SBY, Bupati Sumenep Achmad Fauzi telah melaporkan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Bupati Sumenep melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 37/G/2020/PTUN.SBY juncto Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Juncto Nomor 79/PK/TUN/2021 dengan melakukan pencabutan terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 dengan Keputusan Bupati Sumenep Nomor  188/399/KEP/435.013/2021 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/485/KEP/435.012/2019 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep tanggal 10 September 2021.

“Bupati telah melakukan pencabutan terhadap surat pernyataan pelantikan Bupati Sumenep nomor 141/145/435.118.5/2019 tanggal 30 Desember 2019 dengan surat pernyataan Bupati Sumenep nomor 141/1063/435.118.5/2021 tanggal 10 September 2021 tentang pencabutan terhadap surat pernyataan pelantikan Bupati Sumenep nomor 141/145/435.118.5/2019 tanggal 30 Desember 2019 kepada atas nama Ghazali, SH Desa Matanair, Kecamatan Rubaru,” kata Moh Ramli.

Tak hanya itu, Bupati Sumenep juga mengirimkan surat kepada Ketua BPD Matanair per tanggal 22 November 2021 nomor 141/13871435.118.5/2021 perihal tindaklanjut putusan PTUN.

Dalam surat tersebut, Bupati Sumenep meminta BPD Matanair agar mengusulkan Pengesahan atas nama Ahmad Rasidi kepada Bupati Sumenep, melalui Camat Rubaru paling lambat 31 Desember 2021.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa juncto peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juncto peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sebagaimana diubah terakhir kali dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa juncto peraturan Bupati Sumenep nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana diubah terakhir kali dengan peraturan Bupati Sumenep nomor 51 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Sumenep Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Sesuai aturan tersebut, Bupati Sumenep bisa mengeluarkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih setelah menerima pengajuan usul pengesahan dan pengangkatan dari BPD melalui Camat.

“Namun berhubung BPD Matanair tidak mengajukan usul pengesahan atas nama Saudara Ahmad Rasidi sebagaimana yang telah ditegaskan dalam surat Ketua BPD Desa Matanair tanggal 27 Desember 2021 Nomor : 140/8/BPD/453.316.104D(ll/2021 perihal Surat Tanggapan, maka Bupati Sumenep tidak dapat melakukan pengesahan dan pelantikan atas nama Saudara AHMAD RASIDI,” tambah pria yang juga Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumenep itu.

Oleh karena itu, tertangga 9 Maret 2022, Bupati Sumenep telah mengirim Surat kepada Camat Rubaru dengan Nomor 141/273/435.112.2/2022 Perihal Tindak Lanjut Keputusan Bupati Sumenep Nomor 88/399/KEP/435.013/2021.

“Isinya meminta Camat Rubaru untuk menindaklanjuti kepada Ketua BPD Matanair agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku atas pemberhentian Saudara Ghazali sebagai Kepala Desa Matanair,” lanjut Ramli.

Sumber: Diskominfo Sumenep
Editor: Heri

Berita Terkait

Agus Dwi Saputra Dilantik Sebagai Sekda Sumenep
Warga Pajagalan Ditemukan Meninggal Dunia
Keseriusan RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan
Poli Ortopedi RSUDMA Menghilang Tanpa Jejak
Direktur RSUDMA Akui Poli Ortopedi Tidak Lagi Beroprasi
Sumenep Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 2026
Dirut RSUDMA Diduga Enggan Tanggapapi Poli Ortopedi
Kasi Informasi Sarankan Pasien Ortopedi Periksa ke RSI

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:56 WIB

Agus Dwi Saputra Dilantik Sebagai Sekda Sumenep

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:34 WIB

Warga Pajagalan Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 23 Februari 2026 - 04:46 WIB

Keseriusan RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:57 WIB

Poli Ortopedi RSUDMA Menghilang Tanpa Jejak

Jumat, 20 Februari 2026 - 03:11 WIB

Direktur RSUDMA Akui Poli Ortopedi Tidak Lagi Beroprasi

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Agus Dwi Saputra Dilantik Sebagai Sekda Sumenep

Kamis, 26 Feb 2026 - 22:56 WIB

BERITA TERKINI

Warga Pajagalan Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 24 Feb 2026 - 20:34 WIB

BERITA TERKINI

Keseriusan RSUD dr. H. Moh. Anwar Dipertanyakan

Senin, 23 Feb 2026 - 04:46 WIB

BERITA TERKINI

Poli Ortopedi RSUDMA Menghilang Tanpa Jejak

Sabtu, 21 Feb 2026 - 03:57 WIB

BERITA TERKINI

Direktur RSUDMA Akui Poli Ortopedi Tidak Lagi Beroprasi

Jumat, 20 Feb 2026 - 03:11 WIB