Sorotpublik.com – Sumenep, Satu lagi, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ringkus AH (40), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, yang memiliki narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanudin menerangkan, penangkapan tersangka atas dasar laporan masyarakat sekitar, bahwa yang bersangkutan sering kali menggunakan dan menjual sabu.
“Sekitar pukul 2 siang tersangka berhasil kami amankan di kediamannya sendiri yakni di Desa Kertasada Kecamatan Kalianget,” jelasnya Jum’at (25/03/2016).
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan memiliki sabu seberat 0,38 gram dan sebungkus plastik yang berisi 50 buah klip kecil kosong yang diduga akan dikemas dan dijual kepada pelanggannya.
“Diduga tersangka akan mengemas ke klip kecil tersebut dan akan dijual kepada para pelanggan yang biasa memesan kepadanya,” sambungnya.
Menurutnya, tersangka seringg menjual narkoba jenis sabu tersebut dengan harga antara Rp 100 ribu hingga 500 Ribu.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan elekrik warna hitam dan korek api bening kombinasi warna merah.
“Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan (Rul/Fin)