Satresnarkoba Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

oleh

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba di parkiran Indomart Jalan KH. Mansur Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Humas Polres Sumenep mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial JS (36), yang berdomisili di Dusun Sempangan, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep terjadi pada hari Kamis 14 April 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

“Barang Bukti yang berhasil disita satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berplat nomer M 6797 XA,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (15/04/2022).

AKP Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif, kemudian mendapat informasi A1 bahwa transaksi narkoba di parkiran Indomart Desa Pabian.

“Petugas langsung menuju ke lokasi, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB disaku depan sebelah kiri celana. Setelah itu ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” tutupnya.

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, serta tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Brewok
Editor: Heri

No More Posts Available.

No more pages to load.