Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika 6,72 Gram

Kamis, 2 November 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 22.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di pinggir jalan raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Humas Polres Sumenep dalam pesan persnya mengungkapkan, pelaku berinisial AFM (22), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, RH (46), warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, dan AS (33), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku AFM, pada saat mengendarai sepeda motor, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan, dan sabu tersebut sebelumnya dibeli dari pelaku RH,” tutur AKP. Widiarti, Kamis (02/11/2023).

AKP. Widiarti menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram, diakui milik pelaku RH, 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram diakui tersangka AFM, empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp. 190.00,- tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep dan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Brewok
Editor: Heri

Berita Terkait

Polisi Amankan Warga Desa Campor Pamekasan
Wakil Bupati Sumenep Ucapkan Terimakasi Kepada Masyarakat
SPMB Tahap 1 SMAN 1 Ambunten Selesai Dilaksanakan
Kampung Gurem dan Pesantren Bustanul Jadid Meriahkan Pawai 1 Muharram
SMP Negeri 2 Pademawu Gelar Pawai Obor
Warga Giligenting Mendapatkan Bantuan Dari Pemerintah Sumenep
Warga Desa Ketawang Larangan Diringkus Polisi
Bupati Pamekasan Serap Keluh Kesah Pelaku UMKM

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:41 WIB

Polisi Amankan Warga Desa Campor Pamekasan

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:06 WIB

Wakil Bupati Sumenep Ucapkan Terimakasi Kepada Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:10 WIB

SPMB Tahap 1 SMAN 1 Ambunten Selesai Dilaksanakan

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:51 WIB

Kampung Gurem dan Pesantren Bustanul Jadid Meriahkan Pawai 1 Muharram

Senin, 15 Juni 2026 - 20:59 WIB

SMP Negeri 2 Pademawu Gelar Pawai Obor

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polisi Amankan Warga Desa Campor Pamekasan

Kamis, 18 Jun 2026 - 09:41 WIB

BERITA TERKINI

Wakil Bupati Sumenep Ucapkan Terimakasi Kepada Masyarakat

Rabu, 17 Jun 2026 - 17:06 WIB

BERITA TERKINI

SPMB Tahap 1 SMAN 1 Ambunten Selesai Dilaksanakan

Rabu, 17 Jun 2026 - 15:10 WIB

BERITA TERKINI

Kampung Gurem dan Pesantren Bustanul Jadid Meriahkan Pawai 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 07:51 WIB

BERITA TERKINI

SMP Negeri 2 Pademawu Gelar Pawai Obor

Senin, 15 Jun 2026 - 20:59 WIB