Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkotika 6,72 Gram

Kamis, 2 November 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu pada tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 22.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di pinggir jalan raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Humas Polres Sumenep dalam pesan persnya mengungkapkan, pelaku berinisial AFM (22), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, RH (46), warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, dan AS (33), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

“Unit opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap pelaku AFM, pada saat mengendarai sepeda motor, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang sempat dibuang oleh pelaku dengan menggunakan tangan sebelah kanan, dan sabu tersebut sebelumnya dibeli dari pelaku RH,” tutur AKP. Widiarti, Kamis (02/11/2023).

AKP. Widiarti menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 6,72 gram dengan rincian tujuh poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram, diakui milik pelaku RH, 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram diakui tersangka AFM, empat unit handphone, satu unit sepeda motor merk honda Scoopy, uang tunai Rp. 190.00,- tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat dan satu buah celana pendek warna biru merk pavel.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumenep dan pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Brewok
Editor: Heri

Berita Terkait

BPRS dan Dinkes P2KB Sumenep Kompak Support Kegiatan Ketupatan
Warga Poteran Dihebohkan Mayat Tanpa Identitas
Beberapa Tempat Wisata Diserbu Wisatawan Dari Berbagai Daerah
SDI Miftahul Ulum di Batuputih Jadi Sorotan LPK
Gudang Penyimpanan Barang Dilalap Sijago Merah
6 Orang Ditemukan Terdampar di Kecamatan Arjasa
Proyek Irigasi di Desa Bukabu di Laporkan ke Kejaksaan
Proyek Siluman Viral di Desa Bukabu Sumenep

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 13:56 WIB

BPRS dan Dinkes P2KB Sumenep Kompak Support Kegiatan Ketupatan

Sabtu, 5 April 2025 - 18:29 WIB

Warga Poteran Dihebohkan Mayat Tanpa Identitas

Rabu, 2 April 2025 - 13:39 WIB

Beberapa Tempat Wisata Diserbu Wisatawan Dari Berbagai Daerah

Selasa, 1 April 2025 - 11:16 WIB

SDI Miftahul Ulum di Batuputih Jadi Sorotan LPK

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:42 WIB

Gudang Penyimpanan Barang Dilalap Sijago Merah

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

BPRS dan Dinkes P2KB Sumenep Kompak Support Kegiatan Ketupatan

Senin, 7 Apr 2025 - 13:56 WIB

BERITA TERKINI

Warga Poteran Dihebohkan Mayat Tanpa Identitas

Sabtu, 5 Apr 2025 - 18:29 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Tempat Wisata Diserbu Wisatawan Dari Berbagai Daerah

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:39 WIB

BERITA TERKINI

SDI Miftahul Ulum di Batuputih Jadi Sorotan LPK

Selasa, 1 Apr 2025 - 11:16 WIB

BERITA TERKINI

Gudang Penyimpanan Barang Dilalap Sijago Merah

Minggu, 30 Mar 2025 - 13:42 WIB