SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu pada tanggal 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Humas Polres Sumenep mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, serta di rumah salah satu terduga di Kecamatan Rubaru.
“Dua tersangka yang diamankan berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, dan dari tangan MS, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, tidak berhenti di situ, Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap BN di teras rumahnya pada waktu yang sama.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















