SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pada tanggal 1 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil amankan warga Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa warga yang di amankan berinisial SB, bekerja sebagai sopir warga Desa Ketupat, Kecamatan Ra’as, dan di amankan di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor 2,99 gram, bungkus rokok Sampoerna Legit Nira, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A11 warna hitam,” ungkap AKP Widiarti, Rabu (02/09/2024).
Ia menjelaskan, warga Kecamatan Ra’as berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya terlapor SB dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun,” tukasnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri