ACEH BARAT, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan barang bukti dengan berat bruto setengah kilogram dalam penindakan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Desa Kampung Darat. Tersangka yang diamankan berinisial M.S. (28), seorang nelayan berdomisili di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di lingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas melakukan pendalaman informasi di lokasi yang dimaksud dan pada pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Shandy Saputra.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkus kantong plastik besar dan satu bungkus kertas nasi kecil yang keduanya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 500 gram atau setengah kilo. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Vario warna merah yang digunakan oleh tersangka dan diakui sebagai miliknya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Muhibbul Jamil
Editor : Heri


















