SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan dan percabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DAP (22), warga Desa Karang Duak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep yang di amankan dirumahnya pada hari Rabu, 9 September 2026 sekira pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dengan tersangka melalui aplikasi komunikasi. Dalam percakapan tersebut, ditemukan pembahasan yang mengarah pada dugaan telah terjadinya hubungan seksual antara korban dan tersangka.
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban kemudian menjemput korban dari pondoknya di Kabupaten Pamekasan. Sesampainya di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tua dan mengakui bahwa dirinya telah mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.
Sementara korban merupakan seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada dua kesempatan, yakni pada November 2023 dan April 2026 di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Sumenep telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.
Penulis; Brewok













