SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Sumenep kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Sikat Semeru pada tanggal 24 Oktober 2025.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep yang berhasil diamankan petugas di rumahnya.
“Kasus ini berawal dari laporan korban IR, warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja,” ungkap AKP Widiarti, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, pelaku kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengungkapan terhadap kasus serupa, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri

















