Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sebelah kantor dinas PU Bina Marga Sumenep. Selasa pagi (27/9/2016). Itu dilakukan karena PKL dinilai menempati areal terlarang.
Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar, menyatakan, masalah PKL kalau dibiarkan akan berbuntut panjang, bila merasa nyaman PKL akan ikut juga, sehingga dilakukan penertiban.
“Adipura harus steril karena PKL akan dibangun tempat permanen di pasar sapi Bangkal,” Ungkapnya.
Untuk sementara, Kata Imam Fajar, PKL yang dipindahkan dari depan Kantor PU Bina Marga diperbolehkan berjualan di Jl.Dr Suprapto depan lapangan tennis selatan labang misem, dan di Jl. KH. Sajad tepatnya di utara Kantor Bappeda juga dibolehkan.
“Tempat vital memang dilarang bagi PKL untuk berjualan, di Jl.Diponegoro kebarat Jalan Pepaya juga diperbolehkan, ketimur tidak boleh,” Katanya menjelaskan.
Ditegaskan Fajar, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberitahu terlebih dahulu, namun karena tidak mengindahkan teguran, maka dilakukan penertiban.
“kalau tidak salah teguran itu sudah dilakukan berkali-kali, tetapi mereka tetap memaksa berjualan di areal terlarang,” Pungkasnya.