Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur memberlakukan aturan atau pembatasan mengenai jam buka terhadap semua toko modern atau minimarket yang beroperasi di Kabupaten setempat untuk tida buka 24 jam.
Aturan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menilai bahwa operasional minimarket berdampak tidak baik bagi toko klontong.
Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar, menyatakan, duaminggu lalu, pihaknya sudah memberikan Surat himbauan kepada semua pengelola minimarket untuk tidak buka 24 jam.
“pembatasan jam buka toko modern ini mengacu pada Perbup nomor 26 tahun 2013, tentang jam operasional toko modern dan Perda nomor 9 tahun 2013 tentang pememberdayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan toko modern,” Kata Imam Fajar Kasatpol PP Sumenep, Kamis (22/9/2016).
Menurutnya, pemberlakukan atau pembatasan jam buka bagi toko modern itu dilakukan untuk melindungi toko biasa dan pasar tradisional, karena kalau toko modern buka 24 jam, pasti mematikan bagi toko biasa.
“sesuai perbup dan perda, pada hari Senin-Jum’at, toko modern diintruksikan buka hingga pukul 22.00 Wib, dan pada Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 Wib,” Kata Fajar menjelaskan.
Ditegaskan Fajar, untuk mengetahui, apakah pengelola patuh terhadap pemberlakuan batasan waktu operasional,itu, saat ini pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap toko modern yang ada di Kabupaten Sumenep.