Penulis : Masroni
PASURUAN, SOROTPUBLIK.COM – Satpol PP Kabupaten Pasuruan ternyata sudah bergerak untuk melakukan penindakan terhadap sejumlah toko-toko bodong, termasuk Toko Buluagung yang berisi Alfamart di Jalan raya Buluagung Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Namun menariknya, pihak pemilik toko justru melaporkan balik pihak Satpol PP ke Ombudsman.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya sudah dua kali melakukan penindakan kepada pihak pemilik toko termasuk menyampaikan denda pelanggaran melalui proses persidangan.
“Sudah. Kita melakukan penindakan. Bahkan, Pemilik toko sudah dikenakan denda untuk yang pertama sebesar 1 juta rupiah, ” Kata Yudha.
Menurutnya, pihak pemilik toko Buluagung dianggap telah menyalahi aturan perda dan peraturan perijinan sehingga dilakukan pemanggilan hingga ke proses persidangan. Namun, pihak p milik toko ternyata belum juga melengkapi ijin dan justru melaporkan pihak Satpol PP ke Ombudsman.
“Kita akan lakukan pemanggilan kembali. Kalau (pelanggaran) yang kedua kali tentu sanksinya lebih berat,” Tegasnya.