SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep serta Bea Cukai Madura gelar Bimbingan Teknis (Bintek) terkait Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) pada tanggal 08 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Sumenep mengungkapkan, bahwa Siroleg merupakan aplikasi yang memudahkan pelaporan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.
“Tujuan dari kegiatan ini meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” ungkap Nurus Dahri, Rabu (23/10/2024).
Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut dihadiri tim pengumpulan informasi rokok ilegal tahun 2024, yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep, dan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra serta Moh. Hendra Asmara.
“Kami berharap, dengan adanya Bintek ini, personel Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” tukasnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri
Sumber Berita : http://sorotpublik.com