Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Masih adanya minimarket yang melanggar dengan ngotot tetap memaksa beroperasional selam 24 jam, membuat aparat penegak perda di Kota Sumekar berang. Bahkan jika tetap memaksa Satpol PP mengancam akan menutup paksa minimarke itu.
Berdasarkan amatan, minimarket yang selama ini tetap buka selama 24 jam diantaranya, seperti minimarket di Jl.Hos Cokroaminoto, kampong baru Kelurahan Pajagalan, minimarket di Jl. Diponegoro Kelurahan Bangselok dan minimarket di Jl. Trunojoyo, Desa Kolor.
Kasatpol PP Sumenep, Imam Fajar, mengatakan, bagi minimarket yang masih beroperasi 24 jam itu pihaknya sudah berkirim surat teguran sebanyak dua kali, namun tetap diindahkan oleh pengelola. Jum’at (14/10/2016).
“Kami akan berkirim surat tegoran ke tiga kali, bila tetap dan ngotot beroperasi pihaknya akan memaksa melakukan penutupan dengan cara menyegel minimarket itu,” Tandasnya.
Dijelaskan Imam, pihaknya memang memperbolehkan sejumlah minimarket buka 24 jam, namun ada perioritas. Salah satunya seperti minimarket di dekat Rumah sakit.
” Berdasarkan rapat dengan BPPT ada dua minimarket yang mengajukan ijin untuk buka selama 24 jam, selebihnya sampai saat ini belum ada sama sekali yang mengajukan,” Terang Imam Fajar menjelaskan.