SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Satnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan seorang kurir sabu-sabu lintas provinsi dengan barang bukti seberat 1,2 kg sabu.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam konfrensi pers mengungkapkan, pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Sampang.
“Kami berhasil mengungkap kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, dan dari hasil pengembangan kasus yang telah didalami sebelumnya,” terangnga, Rabu (06/01/2021).
AKBP Abdul Hafidz menjelaskan, tersangka diketahui bernama Alfandi Ramadani, ( 23) warga Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus sebelumnya anggota kami mendapat informasi ada pengiriman paket sabu melalui kargo dengan tujuan Surabaya. Kemudian anggota tak mau kehilangan buruannya sehingga melacak sampai ke Jawa Tengah dan berhasil mengaman paket kiriman barang haram itu seberat 1.209.36 gram,” jelasnya.
Ia menambahkan, anggotanya kemudian mencoba melakukan penyelidikan siapa yang dituju pemilik barang tersebut. Setelah dilakukan penelusuran pengembangan ternyata barang tersebut mengarah kepada tersangka Alfandi Ramadani, yang diketahui mempunyai kerabat di Sokobanah Sampang.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda hingga sebesar Rp 10 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Is
Editor: Heri