SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur membuka kembali pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelumnya, pelayanan ditutup sementara terhitung 31 Maret 2020, sesuai STR Kapolda Jatim Nomor ST/585/III/YAN.1.1/2020 tertanggal 29 Maret 2020, dalam masa tanggap darurat pencegahan penyebaran Covid-19.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, bahwa pelayana tersebut dibuka pasca ditutup pada 31 Maret 2020.
“Pelayanan Satpas SIM di Satlantas Polres Sumenep kembali operasional mulai hari Rabu 8 April 2020, dan itu serentak,” jelasnya, Rabu (08/04/2020).
Kasat Lantas menambahkan, meski dibuka, namun pelayanan tetap menerapkan protokoler pencegahan penyebaran Covid 19.
“Pemohon SIM masuk bilik antiseptik dulu, baru dicek suhu tubuh dan cuci tangan dengan sabun yang sudah disediakan,” imbuhnya.
AKP Dedy menambahkan, masyarakat atau pemohon SIM juga harus melakukan upaya pencegahan Covid 19 dengan wajib menggunakan masker.
“Masyarakar juga menjaga jarak 1-1, 5 meter,” pungkasnya.
Penulis: Rul
Editor: Heri