Sorotpublik.com – Sumenep, Untuk mengantisipaasi maraknya calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Satlantas Polres setempat semakin perketat penjagaan praktek.
Kasat Lantas Polres Sumenep, meminta masyarakat untuk menjalankan pengurusan SIM sesuai mekanisme atau SOB yang ada.
“Kita sampaikan ke pemohon SIM (surat ijin mengemudi) agar tetap datang ketempat pelayanan kita satpas (satuan penyelenggara Atministrasi Sim) Polres Sumenep dan jangan melalui Calo,tetap kita upayakan dan maksimalkan pelayanan yang terbaik untuk pemohon SIM,” jelas Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Nadzir Syah Basri, Selasa (06/04/2016).
Sementara Ia menambahkan, untuk biaya pembuatan SIM,untuk pemuhon baru 120.000 SIM A sedangkan Sim C 100.000.
“Kalau masalah Calo kami tetap berusaha menimalisir, kami tidak bisa memberhangus ibaratnya kami berusaha tidak ada Calo di area tempat satpas,” sambungnya.
Nadzir menambahakan, jika adanya calo tersebut tidak berada di lingkungan satpas, pihaknya tidak bisa mengawasi secara detil. Namun pihaknya tetap berusa untuk menghilangkan adanya Calo tersebut.
“Bila ada petugas yang melakukan calo maupun pungli, saya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara ketika disinggung mengenai alasan yang acapkali di gunakan oleh pemohon untuk membuat SIM, yang beralasan tidak tahu, maka Ia mengimbau atas nama pimpinan Kasat Lantas Polres Sumenep, untuk pemohon yang tidak tahu atau belum pernah membuat Sim datang langsung kantor Satpas (satuan penyelenggara Administrasi Sim) Polres Sumenep.
“Disana langsung bisa tayakan ke petugas cara pengurusan (surat ijin mengemudi) Sim ke anggota kami” pungkasnya. (Rul/Fin)