Sorotpublik.com – Bangkalan, Akibat sabung ayam di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, lima warga Bangkalan, digelandang ke dalam jeruji besi.
Kelimanya, masing-masing berinisial RK (50) warga Desa Talango, AM (48) warga Dusun Jambangan, MH (45) warga Desa Tanjung Bumi, BD (50) warga Desa Paseseh, Tanjung Bumi dan NW (30) warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop.
Selain mengamanakan pelaku dan 12 ayam, polisi juga mengamankan arena judi cap jeki serta kendaraan milik pelaku
“Ada pula papan judi cap jeki beserta peralatan judi dadu serta 13 kendaraan roda dua milik para pelaku yang ditinggalkan pemiknya”, terang AKP Adi Wira Prakasa, Kasat Reskrim Polres Bangkalan.
Di arena judi tersebut juga ditemukan uang tunai yang belum diketahui berapa jumlahnya.
“Kami juga menyita uang tunai tapi belum sempat kami hitung,” sambungnya.
Ia mengaku, pihaknya sangat kesulitan menjangkau lokasi sabung ayam karena medan yang cukup sulit dilalui kendaraan. Sehingga, ketika sampai sudah banyak yang melarikan diri.
“Kami terpaksa jalan kaki masuk ke dalam,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Penulis: Mc
Editor: Fin