PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023 menuai pro dan kontra.
dr. Saifuddin, selaku Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan menjelaskan, bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law adalah penyederhanaan sistem kesehatan dan terdapat hal-hal yang merugikan salah satunya menihilkan peran organisasi profesi kesehatan.
“Kewajiban organisasi profesi itu kan ada 3, yang pertama mambina komptensi, kedua membina etika profesi dan ke tiga kesejahteraan anggota,” katanya.
Menurutnya, jika organisasi profesi ditiadakan maka beban pembinaan anggota, pembinaan profesi, pembinaan tehnik, pembinaan komptensi dan tahnik yang lain akan diambil alih oleh pemerintah daerah.
“Apakah mampu pemerintah daerah melakukannya, jika semua dibebankan dan itu akan muncul di dalam rekomendasi organisai profesi,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan sangat tidak menyetujui dengan adanya RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Nanti kalau dialihkan maka pemerintah daerah tidak akan mampu menangani semua pengalihan, bahkan sangat berat nantinya, saat ini semuanya berjalan dengan baik, baik dari tugas profesi jalan, tugas dinas juga jalan,” pungkasnya.
Penulis: Risman
Editor: Heri