Penulis: Nurul H.
Editor: Kiki
JEMBER, SOROTPUBKIK.COM – Ribuan mahasiswa baru Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Jember turun aksi di halaman fakultas menuntut kebijakan dekan perihal ulah dosen yang bertentangan dengan etika dan norma sosial.
Koorlap Aksi, Alfin Nasrullah menjelaskan, ribuan mahasiswa baru itu bersama para pengurus intra melakukan aksi menuntut kebijakan Dekan Fakultas Tarbiyah atas adanya perbuatan dosen yang menyalahi kode etik dosen ketika Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK).
“Waktu itu dosen ini bergoyang, bahkan sampai ada kasus penyaweran terhadap dosen tersebut saat ia menyanyikan lagu dangdut,” ungkapnya, Selasa (27/08/2019).
Peristiwa tersebut, kata Alfin, terjadi pada Kamis lalu oleh seorang dosen yang diminta menghibur mahasiswa baru di sela waktu PBAK berlangsung dan terekam jelas kejadiannya oleh kamera handphone segelintir mahasiswa baru sehingga informasi itu beredar.
Alhasil, kejadian itu membuat segenap jajaran pengurus intra kampus yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Tarbiyah, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Tarbiyah, dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) yang ada di Fakultas Tarbiyah memberikan fasilitas kepada mahasiswa baru dalam menyuarakan aspirasinya.
“Bukan soal nyanyi lagu dangdutnya, tapi lebih ke goyangan dan sawerannya yang tidak etis dilakukan oleh seorang dosen. Apalagi di tengah proses PBAK dan di hadapan mahasiswa baru,” ujar Alfin.
Mirisnya lagi, berdasarkan penuturan dari mahasiswa baru, dosen tersebut juga memperbolehkan mahasiswa yang mengikuti PBAK di ruangan itu bergoyang di depan.
Namun, dengan adanya aksi dari mahasiswa, dosen terkait akhirnya meminta maaf di hadapan mahasiswa baru, segenap jajaran dosen, dan pimpinan fakultas atas keteledorannya.
“Alhamdulillah tuntutan kami dipenuhi oleh Dekan, salah satu di antaranya permohonan maaf oknum secara terbuka dan tertulis serta diadakannya penyuluhan kode etik dosen oleh pihak Dekanat khusus untuk dosen fakultas tarbiyah dan juga dosen terkait tidak diperbolehkan mengajukan kenaikan pangkat sampai tahun 2021,” tegas Alfin.