Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Unit Resmob Polres Sumenep berhasil membekuk Wahyono (34) warga Dusun Tengah, Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek, yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) diringkus Unit Resmob Polres Sumenep, Jum’at (18/11/16).
Tersangka mencuri motor bersama Busriyanto yang sudah diamankan sebelumnya di dua lokasi, yaitu pertama dilahan tambak tepatnya di Dusun Daja Lorong, Desa Tanamerah, Kecamatan Saronggi, pada Jum’at (4/3/16). Kejadian kedua sebuah gang rumah Dusun Ahadan, Desa Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Sumenep, Senin (14/3/16).
“Barang bukti yang diamankan satu buah BPKB sepeda motor merk honda Beat warna hitam dengan nopol M 2127 XF,” Ungkap Kabag Humas Polres Sumenep AKP Hasanudin.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, motor hasil curiannya dijual ke daerah kepulauan.
“Informasinya motor hasil curiannya dijual kepada Yanto warga Pulau Giliyang,” Paparnya.
Tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Maksimal hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara.