SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Reskrim Polres Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur amankan jamret HP pada tanggal 13 Juni 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, dirumah kost di tempat pelaku tinggal.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si, yang diwakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH menuturkan, bahwa pelaku diamankan pihak Reskrim Sampang setelah adanya laporan.
“Tersangka berinisial F, warga Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya, Selasa (15/06/2021).
Iptu Sunarno SH menjelaskan, tersangka berhasil diamankan team buru sergap Sat Reskrim Polres Sampang yang dipimpin KBO Ipda Agung Prasetiyo SH.
“F, mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian handphone sebanyak 2 kali di lokasi yang berbeda,” jelasnya.
Dari data yang dirangkum jurnalis sorotpublik.com, tersangka kini harus mendekam dijeruji besi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman selama 5 (Lima) tahun penjara.
Penulis: Gan
Editor: Heri