Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Ratusan tanah kas milik Desa yang ada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur tidak bersertifikat.
Sebagaimana diakui Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Pemkab Sumenep Ali Dafir, hingga saat ini baru 800 bidang tanah desa yang bersertifikat.
“Dari ratusan desa yang ada di Sumenep, baru sekitar 800 bidang tanah kas desa yang memiliki sertifikat,” Kata Ali Dafir, Senin (17/10/2016).
Padahal jumlah tanah kas desa itu jumlahnya cukup banyak. Apabila dibiarkan tetap tidak bersertifikat, tidak menutup kemungkinan untuk dihilangkan oleh oknom yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau tanah kas desa ini tidak ditertibkan, tidak menutup kemungkinan tanah itu bisa dihilangkan,” Jelasnya.
Menurutnya, ke depan perlu adanya pembuatan sertifikat tanah kas desa secara serentak yang dilakukan oleh masing-masing desa sehingga aset desa itu benar-benar terselamatkan.
“Kalau tanah kas desa itu disertifikat akan lebih baik dan tidak mudah hilang,” Imbuhnya.