SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Rapat Paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2020 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep berjalan sukses dan lancar.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir memimpin langsung jalannya rapat tersebut, yang juga dihadiri Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim dan sejumlah anggota DPRD setempat.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, bahwa saat rapat paripurna ada 2 pembahasan, yaitu terkait pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, lalu kedua soal rancangan perubahan struktur organisasi daerah.
“Ini menjadi sebuah indikator dan kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi kebutuhan dalam pilkada kurun waktu 4 tahun ke depan,” jelasnya, Selasa (22/09/2020).
Politis PKB itu menambahkan, nanti dalam rencana tersebut akan membentuk Pansus yang tugasnya untuk memastikan bahwa pembentukan dana cadangan tersebut dilaksanakan sesuai mekanisme dan perencanaan yang matang.
“Perubahan ini bisa disebut sebagai upaya mereformasi birokrasi yang akan membawa perubahan positif terhadap mental dan budaya kerja birokrasi,” imbuhnya.
Sementara menurut Bupati Sumenep, KH. A. Busyro Karim, menyampaikan, pembentukan dana cadangan tersebut sudah berdasarkan dengan UUD RI Nomor 33 Tahun 2004 dalam Pasal 76 Ayat 1.
“Tentang pembentukan dana cadangan, diamanatkan guna mendanai yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah,” jelasnya.
Penulis: Rul/Lb
Editor: Heri