Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Diduga melakukan pungutan liar (pungli) ADD dan DD terhadap sembilan kepala desa. Senin (24/10/16), Muhtar Rofi’ warga Pulau Kangayan laporkan Camat Kangayan, Zulkarnain ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Camat Kangayan, Zulkarnain diduga telah melakukan pungutan liar kepada 9 Kepala Desa (kades) se Pulau Kangayan, yakni Desa Torjuk, Kangayan, Batuputih, Tembayangan, Cangkramaan, dan Saubi, Daandung, Timur Janjang dan Desa Kongjukong.
Muhtar Rofi, yang melaporkan Camat Kangayan, menyatakan, hari ini saya melaporkan Camat Kangayan terkait permintaan uang sebesar 20 juta kepada para kepala desa supaya pencairan ADD maupun DD lancar.
Untuk memperkuat laporannya, Muhtar Rofi’i, juga menunjukkan beberapa bukti kepada penyidik Kajaksaan kalau Camat Kangayan meminta uang kepada sembilan Kades.
“Bukti itu sudah ditunjukkan beserta surat perjanjiannya saat pemberian uang 20 juta kepada Camat Kangayan beserta bukti foto dan rekaman saat transaksi,” Bebernya, kepada Sorotpublik.com
Sementara Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu mangaku sudah menerima laporan tersebut secara lisan, dan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti apabila sudah lengkap laporannya secara tertulis.
“Saat ini laporannya biar masuk dulu, baru akan action ketika dibarengi ada laporan tertulisnya,” Pungkasnya.