SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menindak puluhan kendaraan travel dan bus yang melintas di beberapa check point di wilayah setempat, dan puluhan kendaraan itu diduga tidak memiliki izin trayek.
Kombes Pol Budi Indra Dermawan, selaku Dirlantas Polda Jawa Timur mengatakan, penindakan itu berkaitan dengan operasi Ketupat Semeru dan SE Menhub tentang perjalanan terbatas, dan puluhan travel itu bertujuan antar kabupaten dan provensi.
“Kami sudah melakukan telegram tertanggal 11 Mei 2020, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi dan travel umum, dan kita temukan ada 54 kendaraan yang terindikasi tidak ada izin trayeknya,” ujarnya, Kamis (14/05/2020).
Budi mengatakan, puluhan kendaraan berkedok travel itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 308 tentang izin trayek.
“Larangan mudik tetap berlaku, dan angkutan yang berjalan ini tidak sesuai dengan Undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, penyitaan kendaraan yang melanggar akan dilakukan tindakan hingga selesai masa operasi Ketupat Semeru 31 Mei 2020 mendatang.
“Upaya ini untuk memberikan efek jera bagi yang melanggar, bahwa kami tetap komitmen dengan Dinas Perhubungan menerapkan larangan mudik, dan apa yang kita lakukan ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Penulis: Redho
Editor: Heri