Penulis : Doess
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Kasak kusuk permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja diluar negeri tidak pernah usai dan tetap menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang tidak bisa terselesaikan.
Di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, kembali sebanyak 21 TKI yang bekerja di Malaysia dipulangkan paksa karena diketahui tidak memiliki surat resmi dan bekerja secara ilegal.
Kabid penempatan dan perluasan tenaga kerja, Drs. Sukirman MSi, menyatakan, jumlah TKI yang di deportasi sebanyak 2 orang. Namun yang datang ke kantor disnakertrans hanya 13 orang,Senin, 27/06/2016.
” Sesuai surat pengantar dari Disnaker Provinsi Jawa Timur, ketiga belas orang itu, 4 orang perempuan, dan laki-laki 9 orang.” Ungkapnya.
Dijelaskan Sukirman, untuk TKI yang bermasalah seperti ini, pihaknya sebatas membantu pemulangannya ke desa tempat asalnya.
“Sambil lalu menunggu jadwal kapal, ke 13 TKI itu untuk sementara di istirahatkan di kantor Dinas Sosial Sumenep,” Tutur Sukirman.
Sukirman juga mengemukakan, untuk menekan jumlah TKI ilegal, pihaknya bersedia memfasilitasi para TKI yang bermasalah untuk bekerja melalui jalur resmi.