Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Seorang PSK beridentitas RS (45) tahun, Warga asal Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Tertangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan.
PSK RS tertangkap petugas satpol pp Kabupaten Pamekasan, pada saat sedang melayani tamu di rumah penduduk di jalan pintu gerbang Pamekasan.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Moh Yusuf Wibiseno, PSK RS sudah lama di intai oleh pihaknya. RS, sudah menetap selama 3 bulan di Kabupaten Pamekasan dan setiap kali melayani pelangannya, ian memasang tarif sebesar Rp. 150.000,- sekali main.
“PSK yang bersangkutan langsung kita amankan ke kantor satpol pp untuk di BAP,” kata M. Yusuf Wibiseno, Selasa (22/08).
M. Yusuf menambahkan, ditangkapnya PSK RS itu atas info dari informan pihaknya yang memang sengaja di siapkan khusus untuk menggrebek tempat mangkal PSK RS tersebut.