SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Mulai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah di Jawa Timur yang meliputi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik menjadi masa himbauan dan teguran.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mulai tanggal 28 hingga 30 April 2020, menjadi masa himbauan dan teguran bagi siapapun yang melanggar aturan PSBB, setelahnya atau 1-11 Mei 2020, akan menjadi masa teguran dan penindakan bagi siapapun yang melanggar.
“Mulai hari ini sampai 30 April adalah masa himbauan dan teguran. Lalu 1 hingga 11 Mei 2020 ditingkatkan menjadi teguran dan penindakan,” terangnya, Selasa (28/04/2020).
Menurutnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlakukan mulai hari ini menjadi opsi terakhir yang harus dilakukan, guna memutus rantai penularan Covid-19 semakin meluas di wilayah Jawa Timur.
“Artinya kita harus melakukan proteksi dan ini pilihan yang harus kita pilih,” tambahnya.
Untuk itu dalam tiga hari ke depan kata mantan Metri Sosial itu petugas akan melakukan pendekatan persuasif dan humanis di tiga kawasan yang tengah menerapkan PSBB, dan juga akan diterapkan sistem keamanan berjenjang sehingga masyarakat bisa memahami situasi yang mereka hadapi.
Penulis: Redho
Editor: Heri