JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Banyaknya proyek rehap Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Jember, Jawa Timur yang bersumber dari anggaran APBD II tidak mencantumkan papan nama menuai kritikan dari berbagai kalangan.
Wakil Ketua DPC Partai Hanura Jember menyampaikan, seharusnya pihak Dinas Pendidikan Jember memberikan transparansi dalam pelaksanaan proyek, agar elemen masyarakat bisa berperan aktif untuk melakukan pengawasan.
“Tapi kalau proyek tersebut tidak mencantumkan papan informasi proyek, berarti pihak Disdik Jember sama saja melanggar UU KIP No 14 tahun 2008,” ungkap Salman Alfarisi, Jum at (18/10/2019).
Salman menjelaskan, bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi yang wajib di umumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang Undang, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.00 (lima juta rupiah).
Berdasarkan beberapa data yang dirangkum oleh jurnalis sorotpublik.com, salah satu proyek rehap SDN yang tidak mencantumkan papan nama adalah SDN 03 Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas Jember, dan hingga saat ini pihak Disdik setempat saat hendak di konfirmasi masih enggan untuk ditemui.
Penulis: Salman/Joko
Editor: Heri